
KLUNGKUNG, posbali.co.id – Sekda Klungkung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Klungkung, I Gede Putu Winastra, menegaskan Klungkung masih melanjutkan karantina pasien Corona di hotel. Dia menyampaikan itu usai rapat bersama Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Klungkung, di ruang rapat Bupati Klungkung, Sabtu (20/2/2021).
Rapat ini menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tentang pemberhentian sementara karantina bagi pasien Corona kategori orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes).
“Klungkung masih melanjutkan karantina di hotel, karena dari segi pengawasan lebih mudah, dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran belanja tidak terduga masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam surat Sekda Provinsi Bali itu disebutkan, pembayaran hotel karantina OTG-GR dan nakes dari dana siap pakai BNPB hanya sampai tanggal 28 Februari 2021. Mengingat belum ada kepastian pembiayaan hotel karantina mulai Maret 2021, evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel karantina mulai 19 Februari 2021 dihentikan sementara. Pasien diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk nakes pada 28 Februari 2021.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Satgas Gotong Royong Covid-19 melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah tersebut, dan pasien Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat), dapat dibawa ke rumah sakit rujukan. 022
Be the first to comment