
DENPASAR, posbali.co.id – Antrean pengunjung di sebuah gerai mie yang berlokasi di wilayah Desa Peguyangan Kaja ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu (21/2/2021). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) utamanya jaga jarak.
Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan. Dengan langkah ini, upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.
Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang. Namun, prokes wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. “Jadi, penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Lodra mengatakan, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan sehingga penerapan prokes di masyarakat dilaksanakan dengan baik. Dia juga kembali mengimbau pemilik usaha untuk mengatur dan menerapkan prokes di tempat usaha. “Jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru penyebaran virus Corona. Karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan,” pungkasnya. 026
Be the first to comment